INFOBORNEO, Tabalong – Sidang kasus dugaan tambang dan angkutan batu bara ilegal di Pengadilan Negeri Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor perkara PDM-150/TAB/09/2024 memasuki tahapan Eksepsi, Rabu 23 Oktober 2024.
Bahwa untuk Surat Dakwaan, kita kutip saja Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-150/TAB/09/2024, tertanggal 25 September 2024 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2024 dan dianggap terkutip dalam berkas ini yang tidak bisa dipisahkan dalam Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa LCF dalam Eksepsi nya yang dibacakan Kuasa hukumnya Saidina Hamzah SH, dalam kesimpulannya berbunyi.
Bahwa untuk Surat Dakwaan, kita kutip saja Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-150/TAB/09/2024, tertanggal 25 September 2024 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2024 dan dianggap terkutip dalam berkas ini yang tidak bisa dipisahkan dalam Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kesimpulan: Setelah memperhatikan segala ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini khususnya ketentuan hukum tentang eksepsi, kami Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan PUTUSAN SELA sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa LCF;
2. Menyatakan Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau menyatakan dakwaan batal demi hukum;
3. Menghentikan pemeriksaan terdakwa LCF
4. Membebaskan Terdakwa terdakwa LCF dari tahanan;
5. Mengembalikan Barang Bukti kepada Penuntut Umum;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dibagian penutup disampaikan,
“Perlu kami sampaikan pada bagian penutup ini, bahwa segala keberatan kami diatas semuanya adalah tentang formalitas Surat Dakwaan. Segala uraian kami diatas adalah dalam rangka menguji kecermatan, kejelasan dan kelengkapan surat dakwaan yang telah dirumuskan oleh JPU. Sama sekali tidak membahas “pokok perkara”. Sehingga mohon, dengan hormat sdr. JPU tidak menghindar dari kewajibannya untuk menanggapi Eksepsi kami dengan jawaban klasik seperti “Eksepsi Penasihat Hukum telah memasuki pokok perkara”.
Demikian Eksepsi ini kami sampaikan, dengan pengharapan Majelis Hakim yang mulia memiliki keberanian, tanpa rasa takut mengambil keputusan dalam tahap eksepsi ini secara adil, benar dan obyektif dengan mengingat Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih.
Saidina Hamzah usai sidang menyampaikan bahwa kliennya hanya orang yang diperintah dalam Perkara ini dan diduga ada keterlibatan oknum Kades dan pihak lainnya.
“Jadi dalam perkara ini makanya dalam esepsi kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami”, ujarnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Tanjung, Ziyad SH, MH menyampaikan, Sidang hari ini agendanya pembacaan Eksepsi. Pembacaan Eksepsi ini setelah setelah sebelumnya sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Jadi hari ini mendengarkan keberatan dari terdakwa yang dibacakan Kuasa hukumnya”, jelas Ziyad.
Setelah ini, sidang selanjutnya diberikan kesempatan lagi kepada penuntut umum, untuk menanggapi keberatan tadi, selanjutnya majelis hakim akan mempelajari, pungkasnya. (Lisa/Red)