Sungailiat – Aktivitas tambang ilegal di perairan nelayan dan jalan laut Sungailiat, Kabupaten Bangka, terus berlangsung meski telah dilarang. Ketua Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) Babel, Suhendro, menyoroti lemahnya penegakan hukum yang seolah membiarkan tambang tersebut tetap beroperasi di zona perlindungan.
Suhendro menjelaskan, lokasi tambang ilegal tersebut berada di zona perikanan budidaya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Kawasan itu sudah jelas peruntukannya. Tapi anehnya, aktivitas tambang ilegal terus berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat,” ujar Suhendro, Sabtu (4/1/2025).
Lebih lanjut, Suhendro mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah Bangka pada 2020 pernah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan aktivitas tambang di lokasi tersebut. Surat tersebut mendukung program pembangunan kawasan oleh Kementerian PUPR yang bertujuan menuntaskan permasalahan kawasan kumuh di Kabupaten Bangka.
“Ada perda dan larangan resmi, tapi tetap saja aktivitas tambang berjalan. Seolah ada pembiaran. Kami mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum,” tegasnya.
Suhendro juga menyebut bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polres Bangka. Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, sebelumnya menyatakan akan memerintahkan penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut. Namun, Suhendro menilai tidak ada tindak lanjut konkret di lapangan.
“Komunikasi dengan Kapolres sudah kami lakukan sejak Desember 2024. Responnya positif, tetapi hingga kini tambang tetap berjalan,” katanya.
KPSDA Babel berencana menyurati Mabes Polri dan Kemenko Polhukam RI untuk mengungkap dugaan adanya oknum yang membekingi tambang ilegal tersebut. Suhendro menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti pendukung yang akan dibawa dalam audiensi di tingkat pusat.
“Kami akan bongkar dugaan ini di Mabes Polri. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga merusak lingkungan, termasuk menyebabkan sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS) setempat,” ujar Suhendro.
Di sisi lain, Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, saat dikonfirmasi, menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki aktivitas tambang ilegal tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Kami sedang melakukan lidik di lapangan,” katanya.
Tambang ilegal ini tidak hanya mengancam ekosistem perairan, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menjaga tata kelola wilayah pesisir yang berkelanjutan. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menindak tegas pelakunya.