Waket II DPRD Mura Harap Kades Terpilih Tidak Sembarangan Menghentikan Perangkatnya

  • Bagikan

Puruk Cahu infoborneo online- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya , menyarankan agar para kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan.

“Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat.

Sebab, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan melawati Musyawarah desa.

“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Rahmanto Muhidin, SHI,MH,”menyarankan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan(Hlm)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *